Struktur Organisasi

Inspektorat merupakan unsur pengawas penyelenggaraan tugas pemerintah daerah dan bertanggung jawab kepada Walikota Probolinggo. Susunan Organisasi dan tata kerja Inspektorat Kota Probolinggo dibentuk berdasarkan Peraturan Wali Kota Probolinggo No. 5 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Inspektorat Kota Probolinggo. 

Susunan Organisasi Inspektorat, terdiri dari:

1. Inspektur;
2. Sekretariat, terdiri atas:
     a. Subbagian Tata Usaha dan Keuangan
3. Inspektur Pembantu I, II, III, dan IV;
4. Kelompok Jabatan Fungsional.



LINK TERKAIT