Inspektorat merupakan unsur pengawas penyelenggaraan tugas pemerintah daerah dan bertanggung jawab kepada Walikota Probolinggo. Susunan Organisasi dan tata kerja Inspektorat Kota Probolinggo dibentuk berdasarkan Peraturan Wali Kota Probolinggo No. 5 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Inspektorat Kota Probolinggo.
Susunan Organisasi Inspektorat, terdiri dari: