Tupoksi

Inspektorat Kota Probolinggo merupakan unsur pengawasan dan pembinaan dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang mempunyai tugas membantu Walikota membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah oleh Perangkat Daerah.

Inspektorat Kota Probolinggo berdasarkan peraturan Walikota Probolinggo nomor 5 tahun 2022, dalam melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :

  1.  Perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan;
  2.  Pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
  3.  Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan dari Wali Kota dan/atau Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat;
  4.  Penyusunan laporan hasil pengawasan;
  5.  Pelaksanaan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi;
  6.  Pengawasan pelaksanaan program reformasi birokrasi;
  7.  Pelaksanaan administrasi Inspektorat Daerah; dan
  8.  Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota terkait dengan tugas dan fungsi. 

Susunan Organisasi Inspektorat, terdiri atas :

  1. Inspektur;
  2. Sekretariat, terdiri atas :
    1. subbagian tata usaha dan keuangan; dan
    2. kelompok jabatan fungsional.
  3. Inspektur pembantu wilayah I, terdiri atas kelompok jabatan fungsional Auditor dan pengawas pemerintahan;
  4. Inspektur pembantu wilayah II, terdiri atas kelompok jabatan fungsional Auditor dan pengawas pemerintahan;
  5. Inspektur pembantu wilayah III, terdiri atas kelompok jabatan fungsional Auditor dan pengawas pemerintahan; dan
  6. Inspektur pembantu wilayah IV, terdiri atas kelompok jabatan fungsional Auditor dan pengawas pemerintahan.


Perwali No. 5 tahun 2022

Perwali No. 73 tahun 2022


LINK TERKAIT