Inspektorat
Kota Probolinggo merupakan unsur pengawasan dan pembinaan dalam
penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang mempunyai tugas membantu Walikota
membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintah yang menjadi
kewenangan daerah oleh Perangkat Daerah.
Inspektorat
Kota Probolinggo berdasarkan peraturan Walikota Probolinggo nomor 195
tahun 2019, dalam melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud
menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
- perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasipengawasan;
- pelaksanaan
pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu,
evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasanlainnya;
- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan dari wali kota dan/atau gubernur sebagai wakil PemerintahPusat;
- penyusunan laporan hasilpengawasan;
- pelaksanaan koordinasi pencegahan tindak pidanakorupsi;
- pengawasan pelaksanaan program reformasibirokrasi;
- pelaksanaan administrasi inspektorat Daerah;dan
Susunan Organisasi Inspektorat, terdiri atas :
- Inspektur;
- Sekretariat, membawahi:
- Subbagian Tata Usaha dan Keuangan;dan
- Subbagian Program, Evaluasi danPelaporan.
- Inspektur Pembantu Wilayah I, membawahi Kelompok Jabatan Fungsional Auditor;
- Inspektur Pembantu Wilayah II, membawahi Kelompok Jabatan Fungsional Auditor dan PengawasPemerintahan;
- Inspektur Pembantu Wilayah III,membawahiKelompok Jabatan Fungsional Auditor dan PengawasPemerintahan;
- Inspektur Pembantu Wilayah IV, membawahi Kelompok Jabatan Fungsional Auditor;dan
- Kelompok Jabatanfungsional.
Sekretaris
Sekretaris
mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengoordinasikan dan
mengendalikan kegiatan administrasi umum, kepegawaian, perlengkapan,
keuangan, penyusunan program, evaluasi dan pelaporan.
Untuk melaksanakan tugas, Sekretaris mempunyai fungsi :
- pengoordinasian perencanaan dan pelaksanaan program kerjaInspektorat;
- pengelolaan administrasi umum dan perkantoran meliputi ketatausahaan, ketatalaksanaan, kepustakaan dankearsipan;
- pelaksanaan koordinasi penyusunan standar operasional prosedur kerja Inspektorat;
- pelaksanaan pembinaan pola hubungan kerja, baik internal maupun lintas Inspektorat;
- pengoordinasian kegiatan kehumasan dan keprotokolan serta pengelolaan data dan informasiInspektorat;
- pengelolaan administrasi kepegawaianInspektorat;
- pengoordinasian pelaksanaan analisis jabatan, analisis beban kerja dan standar kompetensi jabatan padaInspektorat;
- pelaksanaan pengelolaan keuanganInspektorat;
- pelaksanaan pengelolaan barang milik daerah padainspektorat;
- pelaksanaan inventarisasi dan penyusunan hasil pengawasan serta tindak lanjut hasilpengawasan;
- pelaksanaan administrasi, evaluasi dan pelaporan hasil pengawasan serta pengaduan masyarakat, media dan instansipemerintah;
- pelaksanaan Akuntabilitas KinerjaInspektorat;
- pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan program kerja Inspektorat; dan
- pelaksanaan fungsi dinas lain yang diberikan oleh Inspektur sesuai dengan tugas danfungsinya.
Subbagian Tata Usaha, mempunyai tugas :
- menghimpun
dan menelaah peraturan perundang-undangan, petunjuk teknis, petunjuk
pelaksanaan dan pedoman/ketentuan lain berkaitan dengan Subbagian Tata
Usaha danKeuangan;
- menyusun rencana program dan kegiatan serta pelaksanaan pada Subbagian Tata Usaha danKeuangan;
- membagi tugas, memberi petunjuk dan mengevaluasi hasil kerja bawahan dalam pelaksanaantugas;
- menyiapkan bahan perumusan kebijakan berkaitan dengan Subbagian Tata Usaha danKeuangan;
- menyiapkan bahan koordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaan program dan kegiatan Subbagian Tata Usaha danKeuangan;
- melaksanakan administrasi umum meliputi ketatausahaan, ketatalaksanaan, kepustakaan dan tatakearsipan;
- melaksanan administrasi kepegawaian diInspektorat;
- melaksanakan fasilitasi penyusunan analisis jabatan, analisis beban kerja dan standar kompetensi pegawaiInspektorat;
- melaksanakan penatausahaan dan pengelolaan keuanganInspektorat;
- menyusun laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan pengelolaan keuanganInspektorat;
- melaksanakan pengajuan, perubahan, pemotongan, dan pendistribusian gajipegawai;
- melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan realisasi anggaranInspektorat;
- melaksanakan koordinasi penyusunan proses bisnis dan standar operasional prosedur kerjaInspektorat;
- menyusun rencana kebutuhan dan pelaksanaan pengadaanserta pemeliharaan sarana dan prasaranakerja;
- melaksanakan inventarisasi, pendistribusian, penyimpanan, perawatan dan usulan penghapusan sarana dan prasaranakerja;
- melaksanakan kegiatan kehumasan dan keprotokolan serta pelayanan penerimaan tamuInspektorat;
- melaksanakan pengurusan perjalanan Inspektorat, kebersihan kantor, keamanan kantor, serta pelayanan kerumahtanggaanlainnya;
- menyusun laporan pelaksanaan program dan kegiatan serta realisasi anggaran Subbagian Tata Usaha;dan
- melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan olehSekretaris.
SubbagianProgram dan keuangan;
Subbagian Program, Evaluasi dan Pelaporan, mempunyai tugas :
- menghimpun
dan menelaah peraturan perundang-undangan, petunjuk teknis, petunjuk
pelaksanaan dan pedoman/ketentuan lain berkaitan dengan Subbagian
Program, Evaluasi danPelaporan;
- menyusun rencana program dan kegiatan serta pelaksanaan pada Subbagian Program, Evaluasi danPelaporan;
- membagi tugas, memberi petunjuk dan mengevaluasi hasil kerja bawahan dalam pelaksanaantugas;
- menyiapkan bahan perumusan kebijakan berkaitan dengan Subbagian Program, Evaluasi danPelaporan;
- menyiapkan
bahan koordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaan program dan
kegiatan Subbagian Program, Evaluasi danPelaporan;
- menyusun Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)Inspektorat;
- menghimpun,
mendokumentasikan dan menyajikan data informasi yang berkaitan dengan
penyelenggaraan pelayanan publik, program dan kegiatan pada
WebsiteInspektorat;
- mengoordinasikan penyusunan Standar Pelayanan Publik(SPP);
- melaksanakan fasilitasi pengukuran Survei Kepuasan Masyarakat(SKM);
- melaksanakan inventarisasidan penyusunanserta evaluasi hasil pengawasan dan tindak lanjut hasilpengawasan;
- melaksanakan pengadministrasian evaluasi dan pelaporan hasil pengawasan dan pengaduan masyarakat, media dan instansipemerintah;
- melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program dan kegiatanInspektorat;
- melaksanakan Akuntabilitas KinerjaInspektorat;
- melaksanakan pemantauan dan pengevaluasian pelaksanaan program dan kegiatan Subbagian Program, Evaluasi danPelaporan;
- menyusun laporan pelaksanaan program dan kegiatan serta realisasi anggaran Subbagian Program, Evaluasi dan Pelaporan;dan
- melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas danfungsinya.
Inspektur Pembantu Wilayah I
Inspektur Pembantu Wilayah I mempunyai tugas melaksanakan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Untuk melaksanakan tugas, Inspektur Pembantu Wilayah I mempunyai fungsi :
- penyiapan penyusunan kebijakan terkait pembinaan dan pengawasan terhadap perangkatdaerah;
- perencanaan program pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksana tugas dan fungsi perangkatdaerah;
- pengkoordinasian pelaksanaan pengawasan fungsional penyelenggaraan urusan pemerintahandaerah;
- pengawasan keuangan dan kinerja perangkatdaerah;
- pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang meliputi bidang tugas perangkatdaerah;
- penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan penyelenggaraan urusan pemerintahandaerah;
- pelaksanaan kerja sama pelaksanaan pengawasan dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintahlainnya;
- pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasilpengawasan;
- penyusunan laporan hasilpengawasan;
- pelaksanaan koordinasi pencegahan tindak pidanakorupsi;
- pengkoordinasian pelaksanaan dan pembinaan SPIP daerah sesuai wilayah kerjanya;
- pengawasan pelaksanaan program reformasi birokrasi;dan
Inspektur Pembantu Wilayah I, sebagaimana ayat (2) membawahi wilayah kerja pembinaan dan pengawasan pada :
- BagianHukum;
- BagianPemerintahan;
- Bagian KesejahteraanRakyat;
- SekretariatDPRD;
- Inspektorat;
- Dinas Pendidikan danKebudayaan;
- Dinas Kependudukan dan PencatatanSipil;
- Dinas Kepemudaan, Olah Raga danPariwisata;
- Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan danPerindustrian;
- DinasPerhubungan;
- Kecamatan Kanigaran;dan
- KecamatanMayangan;
Inspektur Pembantu Wilayah II
Inspektur Pembantu Wilayah II mempunyai tugas melaksanakan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Untuk melaksanakan tugas, Inspektur Pembantu Wilayah II mempunyai fungsi :
- penyiapan penyusunan kebijakan terkait pembinaan dan pengawasan terhadap perangkatdaerah;
- perencanaan program pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksana tugas dan fungsi perangkatdaerah;
- pengkoordinasian pelaksanaan pengawasan fungsional penyelenggaraan urusan pemerintahandaerah;
- pengawasan keuangan dan kinerja perangkatdaerah;
- pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang meliputi bidang tugas perangkatdaerah;
- penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan penyelenggaraan urusan pemerintahandaerah;
- pelaksanaan kerjasama pelaksanaan pengawasan dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintahlainnya;
- pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasilpengawasan;
- penyusunan laporan hasilpengawasan;
- pelaksanaan koordinasi pencegahan tindak pidanakorupsi;
- pengkoordinasian pelaksanaan dan pembinaan SPIP daerah sesuai wilayah kerjanya;
- pengawasan pelaksanaan program reformasi birokrasi; dan
Inspektur Pembantu Wilayah II, membawahi wilayah kerja pembinaan dan pengawasan pada :
- BagianUmum;
- Bagian Keuangan dan SaranaPrasarana;
- BagianOrganisasi;
- Rumah Sakit UmumDaerah;
- Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;
- Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan PerlindunganAnak;
- Dinas Komunikasi danInformatika;
- Dinas Perpustakaan danKearsipan;
- Badan Kesatuan Bangsa danPolitik;
- Badan Kepegawaian dan PengembanganSDM;
- Kecamatan Kedopok;dan
- KecamatanKademangan
Inspektur Pembantu Wilayah III
Inspektur Pembantu Wilayah III mempunyai tugas melaksanakan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Untuk melaksanakan tugas, Inspektur Pembantu Wilayah III mempunyai fungsi :
- penyiapan penyusunan kebijakan terkait pembinaan dan pengawasan terhadap perangkatdaerah;
- perencanaan program pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksana tugas dan fungsi perangkatdaerah;
- pengkoordinasian pelaksanaan pengawasan fungsional penyelenggaraan urusan pemerintahandaerah;
- pengawasan keuangan dan kinerja perangkatdaerah;
- pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang meliputi bidang tugas perangkatdaerah;
- penyiapan perumusankebijakan dan fasilitasi pengawasan penyelenggaraan urusan pemerintahandaerah;
- pelaksanaan kerja sama pelaksanaan pengawasan dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintahlainnya;
- pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasilpengawasan;
- penyusunan laporan hasil pengawasan;
- pelaksanaan koordinasi pencegahan tindak pidanakorupsi;
- pengkoordinasian pelaksanaan dan pembinaan SPIP daerah sesuai wilayah kerjanya;
- pengawasan pelaksanaan program reformasi birokrasi;dan
Inspektur Pembantu Wilayah III, membawahi wilayah kerja pembinaan dan pengawasan pada :
- Bagian Administrasi Perekonomian danPembangunan;
- Bagian Pengadaan Barang danJasa;
- Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman;
- Dinas LingkunganHidup;
- Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan TenagaKerja;
- Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan danPerikanan;
- Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian danPengembangan;
- Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan AsetDaerah;
- Badan Penanggulangan BencanaDaerah;
- Satuan Polisi PamongPraja;
- Kecamatan Wonoasih;dan
- PDAM
Irban wilayah IV
Inspektur Pembantu Wilayah IV mempunyai tugas melaksanakan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Untuk melaksanakan tugas, Inspektur Pembantu Wilayah IV mempunyai fungsi :
- penyusunan rencana dan program kerja pengawasan pengawasan dengan tujuantertentu;
- pengkajian data dan informasi pemeriksaan dengan tujuantertentu;
- pengelolaan pelaksanaanpemeriksaan ataspenanganan pengaduan masyarakat;
- pengelolaan pelaksanaan pemeriksaan atas permintaan dari lembaga lainnya;
- pengelolaan pelaksanaan pemeriksanterpadu;
- pelaksanaan kerja sama dibidang pengawasan dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintahlainnya;
- pelaksanaan koordinasi pencegahan tindak pidanakorupsi;
- pelaksanaan koordinasi dan pembinaan terhadap pejabat fungsional yang melaksanakan pengawasan di Inspektur PembantuKhusus;
- pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasilpengawasan;
- pelaksanaan fungsi lain sesuai dengan tugas danfungsinya;
- pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan aparat penegakhukum;
- pelaksanaan monitoring dan evaluasi hasil pelaksanaan tugas;dan
- pelaporanhasilpelaksanaantugasdi masing-masing wilayah kerja
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
Kelompok
Jabatan Fungsional terdiri atas sejumlah tenaga dalam jenjang jabatan
fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang
keahliannya.
- Setiap kelompok dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang diangkat olehWalikota.
- Jenis
jenjang dan jumlah jabatan fungsional ditetapkan oleh Walikota
berdasarkan kebutuhan dan beban kerja, sesuai dengan peraturan
perundang- undangan yangberlaku.
- Selain
kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga
terdapat kelompok jabatan fungsional Auditor dan P2UPD yang berada di
bawah dan bertanggungjawab pada Inspektur PembantuWilayah.