Whistle Blowing System adalah
mekanisme penyampaian pengaduan dugaan tindak pidana korupsi yang
terjadi yang melibatkan pegawai dan orang lain yang berkaitan dengan
dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan di dalam organisasi
tempatnya bekerja.
Pejabat
yang berwenang menjatuhkan hukuman disiplin adalah pejabat yang
berwenang sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Audit
investigasi merupakan sebuah kegiatan sistematis dan terukur untuk
mengungkap kecurangan sejak diketahui, atau diindikasikannya sebuah
peristiwa/kejadian/transaksi yang dapat memberikan keyakinan, serta
dapat digunakan sebagai bukti yang memenuhi pemastian suatu kebenaran
dalam menjelaskan kejadian yang telah diasumsikan sebelumnya dalanı
rangka mencapai keadilan.
Bukti
Audit adalah segala informasi yang mendukung data yang disajikan dalam
laporan keuangan, yang terdiri dari data akuntansi dan informasi
pendukung lainnya yang dapat digunakan oleh auditor sebagai dasar untuk
menyatakan pendapatnya mengenai kewajaran laporan keuangan tersebut.
Evaluasi
Bukti adalah kegiatan auditor dalam mempelajari, memeriksa, menguji,
menelaah, dan menginterpretasikan bukti untuk menilai kesesuaian bukti
dengan hipotesis serta sebagai landasan perlu tidaknya mengembangkan
bukti lebih lanjut.
Untuk
anda yang ingin melaporkan indikasi tindak pidana korupsi, tapi merasa
sungkan atau takut identitasnya terungkap, karena kebetulan anda kenal
dengan pelakunya, misalnya atasan, teman sekerja, dan lain-lain, anda
bisa menggunakan fasilitas ini. Anda bisa melaporkan indikasi tindak
pidana korupsi yang dilakukan oleh atasan anda kepada bagian Pengawasan
Internal di tempat anda bekerja, tapi apakah ada jaminan bahwa identitas
anda akan terjaga kerahasiaannya? Dengan menjadi whistleblower bagi
Inspektorat, kerahasiaan identitas anda akan dijamin oleh Inspektorat.
Anda bisa menjadi whistleblower bagi Inspektorat di mana saja.
Kriteria Whistle Blower System ;
Menjelaskan siapa, melakukan apa, kapan, di mana, mengapa dan bagaimana.
Dilengkapi
dengan bukti permulaan (data, dokumen, gambar dan rekaman) yang
mendukung/menjelaskan adanya TPK (Tindak Pidana Korupsi).
Diharapkan dilengkapi dengan data sumber informasi untuk pendalaman.
Sistem
WBS menjadi media bagi ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo
untuk mengirimkan informasi / pengaduan atas tindakan aparatur
Pemerintah yang diduga terindikasi tindakan pidana atau melalui saluran
penerimaan pengaduan lainnya dan diterima oleh admin Inspektorat Kota
Probolinggo yang menjadi pengaduan khusus untuk segera ditindaklanjuti