WBS

  1. Whistle Blowing System adalah mekanisme penyampaian pengaduan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi yang melibatkan pegawai dan orang lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan di dalam organisasi tempatnya bekerja.
  2. Pejabat yang berwenang menjatuhkan hukuman disiplin adalah pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021  tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
  3. Audit investigasi merupakan sebuah kegiatan sistematis dan terukur untuk mengungkap kecurangan sejak diketahui, atau diindikasikannya sebuah peristiwa/kejadian/transaksi yang dapat memberikan keyakinan, serta dapat digunakan sebagai bukti yang memenuhi pemastian suatu kebenaran dalam menjelaskan kejadian yang telah diasumsikan sebelumnya dalanı rangka mencapai keadilan.
  4. Bukti Audit adalah segala informasi yang mendukung data yang disajikan dalam laporan keuangan, yang terdiri dari data akuntansi dan informasi pendukung lainnya yang dapat digunakan oleh auditor sebagai dasar untuk menyatakan pendapatnya mengenai kewajaran laporan keuangan tersebut.
  5. Evaluasi Bukti adalah kegiatan auditor dalam mempelajari, memeriksa, menguji, menelaah, dan menginterpretasikan bukti untuk menilai kesesuaian bukti dengan hipotesis serta sebagai landasan perlu tidaknya mengembangkan bukti lebih lanjut.

 

Untuk anda yang ingin melaporkan indikasi tindak pidana korupsi, tapi merasa sungkan atau takut identitasnya terungkap, karena kebetulan anda kenal dengan pelakunya, misalnya atasan, teman sekerja, dan lain-lain, anda bisa menggunakan fasilitas ini. Anda bisa melaporkan indikasi tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh atasan anda kepada bagian Pengawasan Internal di tempat anda bekerja, tapi apakah ada jaminan bahwa identitas anda akan terjaga kerahasiaannya? Dengan menjadi whistleblower bagi Inspektorat, kerahasiaan identitas anda akan dijamin oleh Inspektorat. Anda bisa menjadi whistleblower bagi Inspektorat di mana saja.

 

Kriteria Whistle Blower System ;

  • Menjelaskan siapa, melakukan apa, kapan, di mana, mengapa dan bagaimana.
  • Dilengkapi dengan bukti permulaan (data, dokumen, gambar dan rekaman) yang mendukung/menjelaskan adanya TPK (Tindak Pidana Korupsi).
  • Diharapkan dilengkapi dengan data sumber informasi untuk pendalaman.

 

Sistem WBS menjadi media bagi ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo untuk mengirimkan informasi / pengaduan atas tindakan aparatur Pemerintah yang diduga terindikasi tindakan pidana atau melalui saluran penerimaan pengaduan lainnya dan diterima oleh admin Inspektorat Kota Probolinggo yang menjadi pengaduan khusus untuk segera ditindaklanjuti


LINK TERKAIT