Pemerintah Kota Probolinggo melakukan study referensi ke Pemerintah Kabupaten Lamongan dan Kabupaten Sampang terkait capaian Monitoring Centre for Prevention (MCP).
Sebagai upaya tindaklanjut hasil monev MCP bersama KPK pada tanggal 22 september 2021 di Ruang Puri Manggala Bhakti beberapa hari lalu, maka asisten pemerintahan melakukan koordinasi untuk pemenuhan nilai verifikasi secara optimal.
Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo wajib mengisi dan menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN)
Dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai atas pelaksanaan distribus dan pengelolaan persediaan vaksin COVID-19, Inspektorat Kota Probolinggo melakukan audit atas distribusi dan pengelolaan persediaan vaksin COVID-19
Berdasar ketentuan pasal 6 huruf a UU nomor 19/2019 tentang perubahan kedua atas UU nomor 30/2002 tentang tugas KPK melakukan tindakan-tindakan pencegahan sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi,
Merujuk pada PP Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014