Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo wajib mengisi dan menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN)
Dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai atas pelaksanaan distribus dan pengelolaan persediaan vaksin COVID-19, Inspektorat Kota Probolinggo melakukan audit atas distribusi dan pengelolaan persediaan vaksin COVID-19
Berdasar ketentuan pasal 6 huruf a UU nomor 19/2019 tentang perubahan kedua atas UU nomor 30/2002 tentang tugas KPK melakukan tindakan-tindakan pencegahan sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi,
Merujuk pada PP Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014
Probolinggo Berduka - Innalillahi wa innailaihi rojiun. Kabar duka menyelimuti warga Kota Probolinggo. Wakil Wali Kota Probolinggo Mochammad Soufis Subri tutup usia pada hari Rabu (9/12), pukul 06.30, setelah dirawat selama 19 hari di RSUD dr Soetomo Surabaya karena COVID 19.
Hari Senin, 12 Oktober 2020 - Peran APIP telah mengalami pergeseran paradigma yaitu dari peran watch dog (sekedar mencari-cari kesalahan) bergeser menjadi lebih fokus pada unsur pembinaan yang bersifat preventive (pencegahan), consultative, dan quality assurance pada program-program strategis, yang mempunyai risiko tinggi terhadap penyimpangan, early warning systems, pendampingan, dan pembinaan.