BIMBINGAN TEKNIS MANAJEMEN RISIKO TAHUN 2024
Kegiatan Bimbingan Teknis Manajemen Risiko bagi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo pada tanggal 18 Desember 2024 di Ruang Command Centre.
Command Centre, 18
Desember 2024
Kegiatan Bimbingan Teknis Manajemen Risiko bagi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo pada tanggal 18 Desember 2024 yang dihadiri, oleh :
1. BPKP Perwakilan Provinsi
Jawa Timur
2. Asisten Sekretaris Daerah Kota Probolinggo
3. Kepala Perangkat Daerah dan Perencana/Kepala Subbagian
Program di Lingkungan Pemerintah
Kota Probolinggo
Sesuai dengan Peraturan
Wali Kota No. 50 tahun 2022 tentang Penerapan Manajemen Risiko dan Surat
Keputusan Wali Kota Probolinggo No. 235 Tahun 2024 tentang Pembentukan
Struktur Manajemen Risiko dan Komite Manajemen Risiko Pemerintah Kota Probolinggo, didalamnya sudah mengatur
tugas-tugas dari sekretaris daerah, asisten sampai dengan kepala perangkat
daerah. Mengamanatkan setiap kepala Perangkat Daerah
dan Pegawai harus menerapkan Manajemen Risiko dalam setiap pelaksanaan program
dan kegiatan dalam rangka pencapaian tujuan.
Penerapan Manajemen
Risiko tersebut diwujudkan melalui pengembangan budaya sadar risiko,
penyelenggaraan proses Manajemen Risiko dan pembentukan Struktur
Manajemen Risiko. Budaya Manajemen Risiko benar-benar diimplementasikan dan
diinternalisasikan dalam proses bisnis baik pada tingkat Pemerintah Kota maupun
Perangkat Daerah, sehingga program kegiatan yang dilaksanakan sudah berbasis
risiko dan berbasis kebutuhan.
BappedaLitbang sebagai koordinator diharapkan melakukan pembinaan yang intens
kepada seluruh perangkat daerah yang meliputi sosialisasi, bimbingan,
supervisi, dan pelatihan manajemen serta melaporkan secara periodik kepada Wali
Kota.
Perangkat Daerah sebagai unit pemilik risiko agar segera
mengimplementasikan risk assesment di tingkat strategis dan
operasional. serta menjadikan hasil penilaian risk assesment sebagai
dasar penyusunan kebijakan dan penetapan program kegiatan di level perangkat
daerah.
Inspektorat sebagai
penanggung jawab pengawasan agar melakukan reviu dan evaluasi terhadap rancang
bangun serta implementasi manajemen risiko secara keseluruhan.
Semoga Bimbingan Teknis Manajemen Risiko ini dapat mendorong pencapaian tujuan Pemerintah Kota Probolinggo secara
efektif dan efisien sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.