BIMBINGAN TEKNIS MANAJEMEN RISIKO TAHUN 2024

Kegiatan Bimbingan Teknis Manajemen Risiko bagi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo pada tanggal 18 Desember 2024 di Ruang Command Centre.

Command Centre, 18 Desember 2024

Kegiatan Bimbingan Teknis Manajemen Risiko bagi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo pada tanggal 18 Desember 2024 yang dihadiri, oleh :
1. BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur
2. Asisten Sekretaris Daerah Kota Probolinggo
3. Kepala Perangkat Daerah 
dan Perencana/Kepala Subbagian Program di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo

Sesuai dengan Peraturan Wali Kota No. 50 tahun 2022 tentang Penerapan Manajemen Risiko dan Surat Keputusan Wali Kota Probolinggo No. 235 Tahun 2024 tentang Pembentukan Struktur Manajemen Risiko dan Komite Manajemen Risiko Pemerintah Kota Probolinggo, didalamnya sudah mengatur tugas-tugas dari sekretaris daerah, asisten sampai dengan kepala perangkat daerah. Mengamanatkan setiap kepala Perangkat Daerah dan Pegawai harus menerapkan Manajemen Risiko dalam setiap pelaksanaan program dan kegiatan dalam rangka pencapaian tujuan. 

Penerapan Manajemen Risiko tersebut diwujudkan melalui pengembangan budaya sadar risiko, penyelenggaraan proses Manajemen Risiko dan pembentukan Struktur Manajemen Risiko. Budaya Manajemen Risiko benar-benar diimplementasikan dan diinternalisasikan dalam proses bisnis baik pada tingkat Pemerintah Kota maupun Perangkat Daerah, sehingga program kegiatan yang dilaksanakan sudah berbasis risiko dan berbasis kebutuhan.

BappedaLitbang sebagai koordinator diharapkan melakukan pembinaan yang intens kepada seluruh perangkat daerah yang meliputi sosialisasi, bimbingan, supervisi, dan pelatihan manajemen serta melaporkan secara periodik kepada Wali Kota.
Perangkat Daerah sebagai unit pemilik risiko agar segera mengimplementasikan risk assesment di tingkat strategis dan operasional. serta menjadikan hasil penilaian risk assesment sebagai dasar penyusunan kebijakan dan penetapan program kegiatan di level perangkat daerah.
Inspektorat sebagai penanggung jawab pengawasan agar melakukan reviu dan evaluasi terhadap rancang bangun serta implementasi manajemen risiko secara keseluruhan. 

Semoga Bimbingan Teknis Manajemen Risiko ini dapat mendorong pencapaian tujuan Pemerintah Kota Probolinggo secara efektif dan efisien sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

LINK TERKAIT