Penyelengaraan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah merupakan bagian dari penyelenggaraan manajemen risiko di tingkat pemerintah daerah . Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dijelaskan bahwa SPIP adalah Sistem Pengendalian Intern yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan pemerintah daerah. Ban bahwa SPIP adalah Sistem Pengendalian Intern yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan pemerintah daerah. Berkaitan dengan hal ini, Wali Kota selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah mengatur lebih lanjut dan menyelenggarakan Sistem Pengendalian Intern di lingkungan pemerintah daerah yang dipimpinnya. SPIP bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai terhadap empat hal, yaitu :
- Tercapainya efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan negara
- Keandalan pelaporan keuangan
- Pengamanan aset negara
- Ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
Tujuan
tersebut mengisyaratkan bahwa jika dilaksanakan dengan baik dan benar,
SPIP akan memberi jaminan dimana seluruh penyelenggara negara, mulai
dari pimpinan hingga pegawai di instansi pemerintah, akan melaksanakan
tugasnya dengan jujur dan taat pada peraturan. Akibatnya, tidak akan
terjadi penyelewengan yang dapat menimbulkan kerugian negara. Ini dapat
dibuktikan, misalnya, melalui laporan keuangan pemerintah yang andal dan
mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian dan Kinerja yang tinggi
serta patuh pada peraturan. Oleh karena itu, Inspektorat menggelar
Bimtek yang dilaksanakan selama dua (2) hari di Hotel Grand Dafam
Signature Surabaya dengan judul Bimbingan Teknis Pemantapan Penilaian Mandiri dan Penjaminan Kualitas Maturita Penyelenggaraan SPIP Bagi APIP Tahun 2021.















