Elektronik-Pengawasan Kota Probolinggo (E-Wasgo) Versi 2.0
Inspektorat meluncurkan Platform Elektronik-Pengawasan Kota Probolinggo (E-Wasgo) Versi 2.0 sebagai Sarana Pengendalian Hasil Pemeriksaan di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo
Inspektorat sebagai unsur pengawasan dan pembinaan
dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang mempunyai tugas fungsi membantu Wali Kota dalam membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah oleh perangkat daerah. Inspektorat mempunyai
peran penting dalam menunjang pencapaian peningkatan akuntabilitas keuangan
pemerintah daerah (outcome) yang nantinya akan berdampak pada
meningkatnya akuntabilitas penyelenggaraan Pemerintah Kota Probolinggo (impact).
Salah satu indikator kinerja
utama Inspektorat Kota Probolinggo adalah Persentase Penanganan Hasil Temuan
Pemeriksaan, yang dipengaruhi oleh Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat dari segi ketepatan kualitas substansi dan ketepatan waktu
penerbitan laporannya. Pengaruh kualitas Tindak Lanjut (TLHP) terhadap penanganan hasil temuan pemeriksaan juga sangat signifikan. Untuk itu diperlukan Laporan
Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat yang berkualitas baik dari substansi maupun dari
ketepatan waktu pelaporan-nya.
Dalam upaya mendukung
peningkatan kualitas laporan hasil pemeriksaan Puji Prastowo, S.E., selaku Inspektur mendorong adanya aksi perubahan melalui pengembangan
sistem pengendalian berbasis teknologi. Faida Normawati, A,KS. M.M. selaku Inspektur Pembantu Wilayah II bersama dengan Tim Efektif yang ditunjuk sebagai
inisiator dan pelaksana aksi perubahan berupaya dengan menggunakan sumber daya
yang ada, mengembangkan aplikasi e-wasgo yang sebelumnya sudah ada di
Inspektorat Kota Probolinggo menjadi e-wasgo 2.0 berbasis Traffic Light
System sebagai sarana pengendalian hasil pemeriksaan.

Manfaat atas adanya platform e-wasgo
2.0 berbasis traffic Light System ini adalah:
- Meningkatkan transparansi, meminimalkan
kesalahan manual, dan mempermudah pengawasan dalam penyelesaian Laporan
Hasil Pengawasan dan tindah lanjut atas rekomendasi pada Laporan Hasil
Pengawasan;
- Dapat mengidentifikasi kelemahan dalam
sistem pengendalian internal secara dini dan memastikan kesesuaian dengan
regulasi dan standar;
- APIP, dalam hal ini Inspektur, Irbanwil,
Auditor dan PPUPD secara real time dapat memantau progres
hasil pengawasan;
- Perangkat Daerah yang menjadi obyek
pemeriksaan dapat ikut serta memantau penyelesaian laporan atas
pelaksanaan pengawasan yang telah dilakukan;
- Perangkat Daerah dapat segera
menyelesaikan tindak lanjut atas rekomendasi dari APIP dengan tepat waktu
dan tepat guna;
- Meningkatkan kinerja Inspektorat khususnya
dalam pemenuhan Laporan Hasil Pengawasan yang tepat waktu dan tepat
kualitas, serta perangkat daerah dapat memenuhi pemenuhan dokumen tindak
lanjut dengan tepat waktu dan tepat guna.
Untuk memudahkan user,
Inspektorat Kota Probolinggo juga telah menyiapkan e-book petunjuk penggunaan e-wasgo 2.0. (*)