EVALUASI ATAS IMPLEMENTASI SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (SAKIP) PADA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2021

Merujuk pada PP Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014

Merujuk pada PP Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pedoman Evaluasi Atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) serta dalam rangka menilai perkembangan implementasi  Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo dan memberikan saran perbaikan yang diperlukan, mulai  tanggal 26 Agustus s/d 1 September 2021 bertempat di Ruang Pertemuan Inspektorat Kota Probolinggo dilaksanakan Evaluasi atas Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Tahun 2021.

Evaluasi  SAKIP pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo Tahun 2021 dilaksanakan secara tatap muka oleh Tim Evaluasi SAKIP (Inspektorat, Bappeda Litbang dan Bagian Organisasi Setda) dengan menghadirkan maksimal 2 (dua) orang pejabat yang membidangi Program dan pendamping dari masing - masing Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo. 


Dengan kegiatan Evaluasi SAKIP ini diharapkan setiap OPD untuk meningkatkan efektivitas manajemen kinerja dan budaya kerja sesuai dengan yang diamanatkan oleh Kemenpan RB. Penguatan akuntabilitas kinerja merupakan salah satu program yang dilaksanakan dalam rangka Reformasi Birokrasi. Melalui Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) kita semua dipacu terus meningkatkan kualitas kinerja kita mulai  dari Perencanaan Kinerja, Pengukuran Kinerja, hingga Pelaporan Kinerja

LINK TERKAIT