EVALUASI ATAS IMPLEMENTASI SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (SAKIP) PADA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2021
Merujuk pada PP Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014
Merujuk
pada PP Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja
Instansi Pemerintah, Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 Tentang
Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun
2015 tentang Pedoman Evaluasi Atas Implementasi Sistem Akuntabilitas
Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) serta dalam rangka menilai
perkembangan implementasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di
Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo dan memberikan saran perbaikan
yang diperlukan, mulai tanggal 26 Agustus s/d 1 September 2021 bertempat di Ruang Pertemuan Inspektorat Kota Probolinggo dilaksanakan Evaluasi atas Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Tahun 2021.
Evaluasi SAKIP pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo Tahun 2021 dilaksanakan secara
tatap muka oleh Tim Evaluasi SAKIP (Inspektorat, Bappeda Litbang dan
Bagian Organisasi Setda) dengan menghadirkan maksimal 2 (dua) orang
pejabat yang membidangi Program dan pendamping dari masing - masing
Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo.

Dengan
kegiatan Evaluasi SAKIP ini diharapkan setiap OPD untuk meningkatkan
efektivitas manajemen kinerja dan budaya kerja sesuai dengan yang
diamanatkan oleh Kemenpan RB. Penguatan
akuntabilitas kinerja merupakan salah satu program yang dilaksanakan
dalam rangka Reformasi Birokrasi. Melalui Sistem Akuntabilitas Kinerja
Instansi Pemerintah (SAKIP) kita semua dipacu terus meningkatkan
kualitas kinerja kita mulai dari Perencanaan Kinerja, Pengukuran Kinerja, hingga Pelaporan Kinerja