Infografis dan e-Book Pengangkatan Perpindahan Jabatan Fungsional Auditor (Inpassing Auditor)
Menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 42 tahun 2018 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 42 tahun 2018 tentang Pengangkatan Pegawai
Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Fungsional melalui
Penyesuaian/Inpassing, BPKP selaku instansi pembina Jabatan Fungsional
Auditor (JFA) menerbitkan Peraturan BPKP Nomor 9 tahun 2019 tentang
Pengangkatan PNS dalam JFA melalui penyesuaian/Inpassing dan Peraturan
Kepala Pusbin JFA BPKP Nomor 60 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Pengangkatan PNS dalam JFA melalui Penyesuaian/Inpassing. Sehubungan
dengan hal tersebut, Inspektorat Kota Probolinggo membuat e-Book dan
Infografis mengenai Tata Cara Pengangkatan Perpindahan Jabatan
Fungsional Auditor (Inpassing) yang telah dirangkum dari Permendagri No.
42 Tahun 2018, Peraturan BPKP No. 9 Tahun 2019, Peraturan Kepala Pusbin
JFA BPKP No. 60 Tahun 2019, serta Surat Edaran BPKP No. 4 Tahun 2021.
Untuk selengkapnya, bisa dibaca e-Book Inpassing Auditor di link berikut Buku Saku Pengangkatan Perpindahan Jabatan Fungsional Auditor
(astrid_red)