Infografis dan e-Book Pengangkatan Perpindahan Jabatan Fungsional Auditor (Inpassing Auditor)

Menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 42 tahun 2018 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 42 tahun 2018 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Fungsional melalui Penyesuaian/Inpassing, BPKP selaku instansi pembina Jabatan Fungsional Auditor (JFA) menerbitkan Peraturan BPKP Nomor 9 tahun 2019 tentang Pengangkatan PNS dalam JFA melalui penyesuaian/Inpassing dan Peraturan Kepala Pusbin JFA BPKP Nomor 60 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengangkatan PNS dalam JFA melalui Penyesuaian/Inpassing. Sehubungan dengan hal tersebut, Inspektorat Kota Probolinggo membuat e-Book dan Infografis mengenai Tata Cara Pengangkatan Perpindahan Jabatan Fungsional Auditor (Inpassing) yang telah dirangkum dari Permendagri No. 42 Tahun 2018, Peraturan BPKP No. 9 Tahun 2019, Peraturan Kepala Pusbin JFA BPKP No. 60 Tahun 2019, serta Surat Edaran BPKP No. 4 Tahun 2021.

 Untuk selengkapnya, bisa dibaca e-Book Inpassing Auditor di link berikut Buku Saku Pengangkatan Perpindahan Jabatan Fungsional Auditor

(astrid_red)

LINK TERKAIT