Senin 12 Oktober 2020, bertempat di Inspektorat Kota Probolinggo, Wali Kota Probolinggo Habib Hadi Zainal Abidin,S.Pd,MM,M.Hp. melakukan penandatangan Tanda Terima Pengembalian Barang Dari Sekretariat Gratifikasi Inspektorat Kota Probolinggo ke Wali Kota Probolinggo.
Senin 12 Oktober 2020, bertempat di Inspektorat Kota Probolinggo, Wali Kota Probolinggo Habib Hadi Zainal Abidin,S.Pd,MM,M.Hp. melakukan penandatangan Tanda Terima Pengembalian Barang Dari Sekretariat Gratifikasi Inspektorat Kota Probolinggo ke Wali Kota Probolinggo.
Menurut Habib Hadi, hal ini di lakukan sebagai langkah antisipasi
atas gratifikasi yang bisa di kenakan atas barang-barang pemberian
kepada Wali Kota. Dalam hal ini Wali kota sudah menugaskan langsung
Inspektorat Kota Probolinggo untuk mengambil langkah – langkah yang
sesuai dengan aturan yang ada, yaitu dengan mengkonsultasikan langsung
kepada KPK tentang barang-barang yang diberikan kepada Wali Kota. Dan
Alhamdulillah pada hari ini Wali Kota sudah menerima hasil konsultasi
dari KPK yang mana barang barang yang diterima bukan atau tidak termasuk
dalam Gratifikasi.
Konsultasi yang dilakukan oleh Sekretariat
Gratifikasi kepada KPK sudah secara Online yaitu menggunakan aplikasi
GOL ( Gratifikasi Online ) milik KPK. Setelah data data yang dikirim
sudah diverifikasi oleh KPK selanjutnya akan di evaluasi apakah itu
termasuk gratifikasi atau bukan. Dan alham dulillah barang barang
tersebut bukan termasuk gratifikasi, jadi bias di serahkan kembali
kepada Wali Kota Probolinggo melaui acara penandatangan Tanda Terima
hari ini.
(dhoni/insp )