Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN)

Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 02 Tahun 2023 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayanaan Aparatur Negara (LHKAN), dalam rangka penyederhanaan pelaporan harta kekayaan untuk menjamin integritas seluruh Aparatur Negara dan dalam rangka mendukung upaya pencegahan tindak pidana korupsi

Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayanaan Aparatur Negara (LHKAN), Kementerian PANRB telah melakukan simplifikasi untuk mendukung upaya pencegahan tindak pidana korupsi. Harta kekayaan cukup dilaporkan melalui satu dokumen yaitu informasi harta kekayaan yang sudah termasuk dalam bagian dari SPT Tahunan, khususnya bagi aparatur negara tidak wajib LHKPN. Dalam rangka penyederhanaan pelaporan harta kekayaan untuk menjamin integritas seluruh Aparatur Negara dan dalam rangka mendukung upaya pencegahan tindak pidana korupsi, maka kami menghimbau kepada Kepala Satuan Perangkat Daerah untuk memerintahkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) baik yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada semua unit kerja di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Probolinggo untuk menyampaikan LHKAN dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Penyampaian LHKPN bagi Pejabat yang berkewajiban mengisi LHKPN;
2. Penyampaian SPT Tahunan bagi Pejabat yang tidak berkewajiban mengisi LHKPN

Bukti penerimaan penyampaian SPT Tahunan yang didalamnya memuat laporan harta kekayaan dapat diakui sebagai penyampaian LHKAN bagi Aparatur Negara yang tidak diwajibkan menyampaikan LHKPN.

Dengan demikian, penyampaian LHKASN melalui aplikasi SIHARKA tidak diperlukan.
Surat Edaran No. 100.3.4.3/31/425.302/2023 tanggal 20 Januari 2023 perihal Updating Data Pelaporan LHKASN diganti dengan Surat Edaran No. 100.3.4.3/66/425.302/2023 tanggal 9 Februari 2023 perihal Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara

LINK TERKAIT