Reviu RKA - SKPD dan RKA - PPKD APBD TA. 2020

Dalam hal pelaksanaan Peran APIP terkait proses perencanaan penganggaran s

Probolinggo - 16 Oktober 2019

Dalam hal pelaksanaan Peran APIP  terkait proses perencanaan penganggaran salah satunya dengan melakukan reviu RKA dan dokumen pendukungnya yang merupakan wujud dari quality assurance, sehingga dapat meminimalisasi adanya kekeliruan dalam pelaksanaan anggaran dan meminimalisasi terjadinya pemborosan atau penggunaan anggaran-anggaran yang tidak mendukung tupoksi.

Pelaksanaa Reviu RKA - SKPD dan RKA - PPKD APBD Tahun Anggaran 2020 dilaksanakan oleh Inspektorat Kota Probolinggo,pada tanggal 07 s.d 11 Oktober 2019 dan diikuti sebanyak 34 OPD di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo. 

Adapun data yang menjadi acuan dalam mempelancar kegiatan tersebut, adalah :
1. RKA APBD TA. 2020 (dari SIMRAL)
2. Renstra tahun 2019 - 2024
3. Renja
4. KUA PPAS APBD TA. 2020
5. RKBMD pengadaan dan RKBMD Pemeliharaan Tahun 2020
6. KAK / TOR kegiatan (kecuali kegiatan sekretariat)

Sebagai dasar pelaksanaan reviu, mengacu :
1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Tahun 2019;
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020

LINK TERKAIT