Reviu RKA - SKPD dan RKA - PPKD APBD TA. 2020
Dalam hal pelaksanaan Peran APIP terkait proses perencanaan penganggaran s
Probolinggo - 16 Oktober 2019
Dalam hal pelaksanaan Peran
APIP terkait proses perencanaan penganggaran salah satunya dengan
melakukan reviu RKA dan dokumen pendukungnya yang merupakan wujud dari quality assurance,
sehingga dapat meminimalisasi adanya kekeliruan dalam pelaksanaan
anggaran dan meminimalisasi terjadinya pemborosan atau penggunaan
anggaran-anggaran yang tidak mendukung tupoksi.
Pelaksanaa
Reviu RKA - SKPD dan RKA - PPKD APBD Tahun Anggaran 2020 dilaksanakan
oleh Inspektorat Kota Probolinggo,pada tanggal 07 s.d 11 Oktober 2019
dan diikuti sebanyak 34 OPD di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo.
Adapun data yang menjadi acuan dalam mempelancar kegiatan tersebut, adalah :
1. RKA APBD TA. 2020 (dari SIMRAL)
2. Renstra tahun 2019 - 2024
3. Renja
4. KUA PPAS APBD TA. 2020
5. RKBMD pengadaan dan RKBMD Pemeliharaan Tahun 2020
6. KAK / TOR kegiatan (kecuali kegiatan sekretariat)
Sebagai dasar pelaksanaan reviu, mengacu :
1.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2018
Tentang Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Tahun
2019;
2. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2019 Tentang
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2020