Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo wajib mengisi dan menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN)
Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo wajib mengisi dan menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) kepada Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kementerian Pandayagunaan Aparatur Negara paling lambat 3 (tiga) bulan setelah :
Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) selama Aparatur Sipil Negara menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 (satu) tahun sekali atas harta kekayaan yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember dan disampaikan dalam jangka waktu paling lambat tanggal 30 Juni tahun berikutnya melalui media yang telah ditentukan oleh Kementerian PAN-RB atau diserahkan secara langsung kepada Kementerian PAN-RB
Adapun tugas APIP Kota Probolinggo, diantaranya :
Bagi ASN yang belum memiliki akun LHKASN dapat mengirimkan surat tertulis permohonan akun menghubungi APIP Kota Probolinggo. (ria.red)