Saatnya Input LHKASN!
Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo wajib mengisi dan menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN)
Aparatur
Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo wajib mengisi
dan menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN)
kepada Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan
Pengawasan Kementerian Pandayagunaan Aparatur Negara paling lambat 3
(tiga) bulan setelah :
- menduduki jabatan untuk pertama kalinya;
- pegangkatan kembali setelah berakhirnya masa jabatan atau mengalami promosi atau mutasi; atau
- pensiun.
Penyampaian
Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) selama Aparatur
Sipil Negara menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 (satu) tahun
sekali atas harta kekayaan yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari sampai
dengan 31 Desember dan disampaikan dalam jangka waktu paling lambat
tanggal 30 Juni tahun berikutnya melalui media yang telah ditentukan
oleh Kementerian PAN-RB atau diserahkan secara langsung kepada
Kementerian PAN-RB
Adapun tugas APIP Kota Probolinggo, diantaranya :
- Memonitor kepatuhan penyampaian LHKASN kepada pimpinan oleh wajib lapor ;
- Berkoordinasi dengan unit kepegawaian atau unit lain yang ditunjuk menjadi koordinator LHKASN dalam rangka pelaksanaan tugas;
- Melakukan verifikasi atas kewajaran LHKASN yang disampaikan kepada pimpinan instansi pemerintah;
- Melakukan klarifikasi kepada wajib lapor jika verifikasi yang dilakukan;
- Melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu jika hasil klarifikasi mengindikasikan adanya ketidakwajaran; dan
- Menyampaikan laporan pada setiap akhir tahun mengenai pelaksanaan
tugas kepada pimpinan instansi dengan memberikan tembuasan kepada
menteri PANRB
Bagi ASN yang belum memiliki akun LHKASN dapat mengirimkan surat tertulis permohonan akun menghubungi APIP Kota Probolinggo. (ria.red)