WAJIB LAPORKAN HARTA_Sejak 19 Desember 2018 Inspektorat Kota Probolinggo resmi sosialisasikan aplikasi SI Harka
ASN di lingkungan Pemkot Probolinggo wajib melaporkan harta kekayaan mereka secara pribadi dengan username berupa Nomer Induk Pegawai (NIP) masing - masing ASN yang berbeda satu dengan lainnya. serta mendapat password awal dari admin
dalam pihak ini di Inspektorat Kota Probolinggo yang nantinya ketika
masing - masing ASN login sebelum input data wajib mengganti password.
Laporan
Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) adalah mereka ASN yang
wajib lapor yang tidak terdaftar wajib lapor LHKPN. Namun, lantaran
belum ada perwali, maka setidaknya batas akhir pengisian tiga bulan
setelah perwali dibuat. “Saat ini Si Harka masih diberlakukan untuk
eselon 3 sampai 5. Harapan, tahun depan ruang lingkup untuk seluruh
fungsional umum, khusus, tertentu, dan lainnya di lingkungan Pemerintah
Kota Probolinggo,” bebernya.
Laporan
itu sendiri, menurut Herlin, mengacu pada SE Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) Nomor 1 Tahun
2015, tentang kewajiban penyampaian Laporan Harta Kekayaan ASN (LHKASN)
di lingkungan instansi pemerintah. Karena itu, Menpan mengeluarkan
sistem aplikasi Si Harka untuk memudahkan dan menjamin keamanan
pelaporan harta kekayaan pejabat ASN.
Selanjutnya,
Inspektorat sebagai aparat pengawas internal pemerintah (APIP)
menurutnya, memiliki tugas dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan
pengisian LHKASN. Dalam implementasi kebijakan ini, bagi ASN yang tidak
melakukan kegiatan pelaporan LHKASN akan dikenai sanksi. “Jadi
yang tidak melapor, akan mempersulit dirinya sendiri. Semisal untuk
promosi, mutasi, ataupun pensiunan tidak bisa diurus. Sebab, salah satu
syaratnya yakni mengisi LHKASN,” bebernya.
PLT
Sekretaris Inspektorat Abdul Rasyid menambahkan, laporan kekayaan
bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas kepemilikan
atas kekayaan dan aset ASN. Khususnya para pejabat struktural lingkup
Pemkot Probolinggo. “Dengan
sistem informasi pelaporan harta kekayaan ASN, paling tidak ada upaya
pencegahan KKN. Setidaknya, ada sekitar 589 ASN eselon 3 sampai 5 yang
mandiri. Namun, itu masih akan ada penambahan lagi,” imbuhnya.
Kegiatan
itu, menurutnya, juga merupakan langkah preventif sebagai pencegahan
korupsi di lingkungan ASN. “Dengan kegiatan ini, diharapkan pula dapat
meningkatkan transportasi akuntabilitas aset milik ASN,” bebernya. (rpd/hn)