SOSIALISASI LHKASN

SOSIALISASI LHKASN

WAJIB LAPORKAN HARTA_Sejak 19 Desember 2018 Inspektorat Kota Probolinggo resmi sosialisasikan aplikasi SI Harka

ASN di lingkungan Pemkot Probolinggo wajib melaporkan harta kekayaan mereka secara pribadi dengan username berupa Nomer Induk Pegawai (NIP) masing - masing ASN yang berbeda satu dengan lainnya. serta mendapat password awal dari admin dalam pihak ini di Inspektorat Kota Probolinggo yang nantinya ketika masing - masing ASN login sebelum input data wajib mengganti password.

Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) adalah mereka ASN yang wajib lapor yang tidak terdaftar wajib lapor LHKPN. Namun, lantaran belum ada perwali, maka setidaknya batas akhir pengisian tiga bulan setelah perwali dibuat. “Saat ini Si Harka masih diberlakukan untuk eselon 3 sampai 5. Harapan, tahun depan ruang lingkup untuk seluruh fungsional umum, khusus, tertentu, dan lainnya di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo,” bebernya.

Laporan itu sendiri, menurut Herlin, mengacu pada SE Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) Nomor 1 Tahun 2015, tentang kewajiban penyampaian Laporan Harta Kekayaan ASN (LHKASN) di lingkungan instansi pemerintah. Karena itu, Menpan mengeluarkan sistem aplikasi Si Harka untuk memudahkan dan menjamin keamanan pelaporan harta kekayaan pejabat ASN.

Selanjutnya, Inspektorat sebagai aparat pengawas internal pemerintah (APIP) menurutnya, memiliki tugas dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan pengisian LHKASN. Dalam implementasi kebijakan ini, bagi ASN yang tidak melakukan kegiatan pelaporan LHKASN akan dikenai sanksi. “Jadi yang tidak melapor, akan mempersulit dirinya sendiri. Semisal untuk promosi, mutasi, ataupun pensiunan tidak bisa diurus. Sebab, salah satu syaratnya yakni mengisi LHKASN,” bebernya.

PLT Sekretaris Inspektorat Abdul Rasyid menambahkan, laporan kekayaan bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas kepemilikan atas kekayaan dan aset ASN. Khususnya para pejabat struktural lingkup Pemkot Probolinggo. “Dengan sistem informasi pelaporan harta kekayaan ASN, paling tidak ada upaya pencegahan KKN. Setidaknya, ada sekitar 589 ASN eselon 3 sampai 5 yang mandiri. Namun, itu masih akan ada penambahan lagi,” imbuhnya.

Kegiatan itu, menurutnya, juga merupakan langkah preventif sebagai pencegahan korupsi di lingkungan ASN. “Dengan kegiatan ini, diharapkan pula dapat meningkatkan transportasi akuntabilitas aset milik ASN,” bebernya. (rpd/hn)

LINK TERKAIT