Hari Senin, 12 Oktober 2020 - Peran APIP telah mengalami pergeseran paradigma yaitu dari peran watch dog (sekedar mencari-cari kesalahan) bergeser menjadi lebih fokus pada unsur pembinaan yang bersifat preventive (pencegahan), consultative, dan quality assurance pada program-program strategis, yang mempunyai risiko tinggi terhadap penyimpangan, early warning systems, pendampingan, dan pembinaan.
Hari Senin, 12 Oktober 2020 - Peran APIP telah mengalami pergeseran
paradigma yaitu dari peran watch dog (sekedar mencari-cari kesalahan)
bergeser menjadi lebih fokus pada unsur pembinaan yang bersifat
preventive (pencegahan), consultative, dan quality assurance pada
program-program strategis, yang mempunyai risiko tinggi terhadap
penyimpangan, early warning systems, pendampingan, dan pembinaan.
“Inspektorat
Daerah” sebagai Aparat”Pengawasan Internal” Pemerintah berperan dan
mempunyai fungsi sebagai Quality Assurance dan konsultasi yaitu menjamin
bahwa suatu kegiatan dapat berjalan secara efisien, efektif dan sesuai
dengan aturannya dalam mencapai tujuan organisasi. Titik berat
pelaksanaan tugas”pengawasan”nya adalah melakukan tindakan preventif
yaitu mencegah terjadinya kesalahan kesalahan dalam pelaksanaan program
dan kegiatan oleh Satuan Kerja Pemerintah “Daerah” (SKPD) serta
memperbaiki kesalahan-kesalahan yang telah terjadi untuk dijadikan
pelajaran agar kesalahan-kesalahan tersebut tidak terulang di masa yang
akan datang.
Sebagai perwujudan peran tersebut di atas dan Dalam
rangka meningkatkan kualitas pemahaman lembaga penyelenggara pendidikan
diniyah dan guru swasta terhadap pentingnya tertib administrasi dan
pertanggungjawaban, Inspektorat Kota Probolinggo melalui auditor di
Inspektur Pembantu Wilayah I (Nadia Rosyidah, SE) menjadi narasumber
pada kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Bantuan Penyelenggaraan
Pendidikan Diniyah dan Guru Swasta (BPPDGS) Tahun 2020 yang
diselenggarakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Probolinggo.
red. retno_fadjar/inspektorat