Sosialisasi Saber Pungli di Mall Pelayanan Publik Kota Probolinggo

Semenjak launching pada tanggal 20 Mei 2019,

Probolinggo - 15 Oktober 2019

Semenjak launching pada tanggal 20 Mei 2019, Kota Probolinggo merupakan kota ke 27 se-Indonesia yang mempunyai Mall Pelayanan Publik. Mall ini sendiri ada 209 jenis Pelayanan dari 20 Instansi yang ada di Kota Probolinggo. Maka Satuan Petugas Sapu Bersih Pungutan Liar (SABER PUNGLI) Kota Probolinggo melakukan sosialisasi terhadap petugas sebagai pemberi layanan dan masyarakat sebagai penerima layanan di Mall Pelayanan Publik untuk tidak takut dalam melaporkan adanya penyalahgunaan wewenang.

Dengan mempertimbangkan bahwa praktik Pungutan Liar (pungli) sendiri yang telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, maka tim saber pungli perlu secara tegas, terpadu, efektif, efisien dengan mampu menimbulkan efek jera bagi pelaku. Menurut Perpres, untuk melaksanakan tugas Saber Pungli, Pengendali/Penanggung Jawab Satgas SAber Pungli dapat mengangkat kelompok ahli dan kelompok kerja sesuai kebutuhan. "Kelompok ahli sebagaimana dimaksud berasal dari unsur akademisi, tokoh masyarakat dan unsur lain yang mempunyai keahlian di bidang pemberantasan pungutan liar," bunyi pasal 6 ayat (2) Perpres ini.
dalam pelaksanaan tugasnya, menurut Perpres, Satgas Saber Pungli menyelenggarakan fungsi :
a. Intelijen;
b. Pencegahan:
c. Penindakan; dan
d. Yustisi.

Adapun wewenang Satgas Saber Pungli, adalah :
1. Membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungutan liar;
2. Melakukan pengumpulan data dan informasi dari kementerian/lembaga dan pihak lain yang terkait dengan menggunakan teknologi informasi
3. Mengkoordinasikan, merencanakan dan melaksanakan operasi pemberantasan pungutan liar;
4. Melakukan operasi tangkap tangan;
5. Memberikan Rekomendasi kepada pimpinan kementerian/lembaga, serta kepala pemerintah daerah untuk memberikan sanksi kepada pelaku pungli sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
6. Memberikan rekomendasi pembentukan dan pelaksanaan tugas lain unit Saber Pungli di setiap instansi penyelenggara pelayanan publik kepada pimpinan kementerian/lembaga dan kepala pemerintahan daerah; dan
7. Melakukan evaluasi pemberantasan pungutan Liar

 

STOP PUNGLI

JANGAN TAKUT LAPORKAN!!

Pemberi dan Penerima SUAP, Sama- sama Kena Sanksi PIDANA

Call Centre 0335 - 429106

LINK TERKAIT