Semenjak launching pada tanggal 20 Mei 2019,
Probolinggo - 15 Oktober 2019
Semenjak launching pada tanggal 20 Mei 2019, Kota Probolinggo merupakan kota ke 27 se-Indonesia yang mempunyai Mall Pelayanan Publik. Mall ini sendiri ada 209 jenis Pelayanan dari 20 Instansi yang ada di Kota Probolinggo. Maka Satuan Petugas Sapu Bersih Pungutan Liar (SABER PUNGLI) Kota Probolinggo melakukan sosialisasi terhadap petugas sebagai pemberi layanan dan masyarakat sebagai penerima layanan di Mall Pelayanan Publik untuk tidak takut dalam melaporkan adanya penyalahgunaan wewenang.
Dengan
mempertimbangkan bahwa praktik Pungutan Liar (pungli) sendiri yang
telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,
maka tim saber pungli perlu secara tegas, terpadu, efektif, efisien
dengan mampu menimbulkan efek jera bagi pelaku. Menurut Perpres, untuk
melaksanakan tugas Saber Pungli, Pengendali/Penanggung Jawab Satgas
SAber Pungli dapat mengangkat kelompok ahli dan kelompok kerja sesuai
kebutuhan. "Kelompok ahli sebagaimana dimaksud berasal dari unsur
akademisi, tokoh masyarakat dan unsur lain yang mempunyai keahlian di
bidang pemberantasan pungutan liar," bunyi pasal 6 ayat (2) Perpres ini.
dalam pelaksanaan tugasnya, menurut Perpres, Satgas Saber Pungli menyelenggarakan fungsi :
a. Intelijen;
b. Pencegahan:
c. Penindakan; dan
d. Yustisi.
Adapun wewenang Satgas Saber Pungli, adalah :
1. Membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungutan liar;
2.
Melakukan pengumpulan data dan informasi dari kementerian/lembaga dan
pihak lain yang terkait dengan menggunakan teknologi informasi
3. Mengkoordinasikan, merencanakan dan melaksanakan operasi pemberantasan pungutan liar;
4. Melakukan operasi tangkap tangan;
5.
Memberikan Rekomendasi kepada pimpinan kementerian/lembaga, serta
kepala pemerintah daerah untuk memberikan sanksi kepada pelaku pungli
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
6. Memberikan rekomendasi
pembentukan dan pelaksanaan tugas lain unit Saber Pungli di setiap
instansi penyelenggara pelayanan publik kepada pimpinan
kementerian/lembaga dan kepala pemerintahan daerah; dan
7. Melakukan evaluasi pemberantasan pungutan Liar
STOP PUNGLI
JANGAN TAKUT LAPORKAN!!
Pemberi dan Penerima SUAP, Sama- sama Kena Sanksi PIDANA
Call Centre 0335 - 429106