Laporan atau Pengaduan atas dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemerintahan Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah ke Inspektorat. Sebagai acuan atau pedoman dalam penanganan pengaduan masyarakat agar lebih sistematis, efektif, efisien dan dapat dipertanggung jawabkan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Laporan atau Pengaduan atas
dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemerintahan Daerah di
Lingkungan Pemerintah Daerah ke Inspektorat.
Sebagai acuan atau pedoman dalam
penanganan pengaduan masyarakat agar lebih sistematis, efektif, efisien dan
dapat dipertanggung jawabkan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
MASYARAKAT DAPAT MENYAMPAIKAN
DUGAAN PENYIMPANGAN
1. Secara langsung (datang ke
Inspektorat)
2. Secara tidak langsung
(surat/surat elektronik)
MEKANISME/ TATA CARA PENGELOLAAN PENGADUAN MASYARAKAT
1. Penerimaan dan pencatatan : terdiri
dari pemeriksaan kelengkapan dokumen pengaduan dan pencatatan serta pemberian
tanggapan kepada pengadu
2. penelaahan dan pengklasifikasian
: terdiri
dari identifikasi masalah, pemeriksaan substansi pengaduan, klarifikasi,
evaluasi bukti, dan seleksi.
3. penyaluran pengaduan : yaitu meneruskan pengaduan
kepada penyelenggara lain yang berwenang, dalam hal substansi pengaduan tidak
mcnjadi kewenangannya
4. penyelesaian pengaduan : terdiri dari penyampaian saran
pcnyelesaian kepada pejabat terkait di lingkungan penyelenggara,
pemantauan, pemberian informasi kepada pengadu, pelaporan tindak lanjut, dan
pengarsipan.
TUJUAN
1. Menyelesaikan
penanganan pengaduan masyarakat secara cepat, tepat, dapat
dipertanggungjawabkan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
2. Mendukung
terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik terbebas dari KKN di lingkungan
Pemerintah Daerah;
3. Meningkatkan
koordinasi antar lembaga/instansi dalam menyelesaikan penanganan pengaduan
masyarakat; dan
4. Meningkatkan
partisipasi masyarakat dalam pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
PRINSIP PENANGANAN PENGADUAN
1.
Kepastian Hukum : berlandasan
peraturan perundang-undangan
2.
Efektivitas dan Efisiensi : tepat
sasaran, hemat tenaga waktu
3.
Objektivitas : berdasarkan
fakta atau bukti yang dapat dinilai berdasarkan kriteria tertentu yang
ditetapkan
4.
Akuntabilitas : Dapat
dipertanggungjawabkan kepada masyarakat
5.
Kerahasiaan : Hati-hati
dan dijaga kerahasiaannya
6.
Cepat : Cepat
ditanggapi sesuai ketentuan yang berlaku
7.
Transparansi : Mekanisme
dan prosedur yang jelas dan terbuka
8.
Tidak Diskriminatif : ditindak
lanjuti secara adil
KRITERIA
PENGADUAN YANG DITINDAKLANJUTI
1. Data
Pelapor : Nama, Alamat disertai KTP
2.
Data Terlapor : Nama,
jabatan, alamat
3.
Perbuatan yang diduga melanggar peraturan
perundang-undangan
4.
Keterangan yang memuat fakta, data, petunjuk
terjadinya pelanggaran.
JENIS
LAPORAN / PENGADUAN YANG DAPAT DITANGANI DAN DITINDAKLANJUTI
1. Penyalahgunaan
Wewenang
2.
Pelayanan masyarakat
3.
Korupsi, Pungli, Gratifikasi
4.
Kepegawaian
5. Kehilangan
barang / aset
INFORMASI LEBIH LANJUT SILAKAN HUBUNGI:
Inspektorat Kota Probolinggo
Telp. +62-895-0794-5455
Email: inspektorat@probolinggokota.go.id