APA ITU PENGADUAN MASYARAKAT?

Laporan atau Pengaduan atas dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemerintahan Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah ke Inspektorat. Sebagai acuan atau pedoman dalam penanganan pengaduan masyarakat agar lebih sistematis, efektif, efisien dan dapat dipertanggung jawabkan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Laporan atau Pengaduan atas dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemerintahan Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah ke Inspektorat.

Sebagai acuan atau pedoman dalam penanganan pengaduan masyarakat agar lebih sistematis, efektif, efisien dan dapat dipertanggung jawabkan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

MASYARAKAT DAPAT MENYAMPAIKAN DUGAAN PENYIMPANGAN

1.  Secara langsung (datang ke Inspektorat)

2.  Secara tidak langsung (surat/surat elektronik)

 

MEKANISME/ TATA CARA PENGELOLAAN PENGADUAN MASYARAKAT

1.  Penerimaan dan pencatatan : terdiri dari pemeriksaan kelengkapan dokumen pengaduan dan pencatatan serta pemberian tanggapan kepada pengadu

2.  penelaahan dan pengklasifikasian : terdiri dari identifikasi masalah, pemeriksaan substansi pengaduan, klarifikasi, evaluasi bukti, dan seleksi.

3.  penyaluran pengaduan : yaitu meneruskan pengaduan kepada penyelenggara lain yang berwenang, dalam hal substansi pengaduan tidak mcnjadi kewenangannya

4.  penyelesaian pengaduan : terdiri dari penyampaian saran pcnyelesaian kepada pejabat terkait di lingkungan penyelenggara, pemantauan, pemberian informasi kepada pengadu, pelaporan tindak lanjut, dan pengarsipan.

 

TUJUAN

1.   Menyelesaikan penanganan pengaduan masyarakat secara cepat, tepat, dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

2.    Mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik terbebas dari KKN di lingkungan Pemerintah Daerah;

3.    Meningkatkan koordinasi antar lembaga/instansi dalam menyelesaikan penanganan pengaduan masyarakat; dan

4.    Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

 

PRINSIP PENANGANAN PENGADUAN

1.    Kepastian Hukum : berlandasan peraturan perundang-undangan

2.    Efektivitas dan Efisiensi : tepat sasaran, hemat tenaga waktu

3.    Objektivitas : berdasarkan fakta atau bukti yang dapat dinilai berdasarkan kriteria tertentu yang ditetapkan

4.    Akuntabilitas : Dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat

5.    Kerahasiaan : Hati-hati dan dijaga kerahasiaannya

6.    Cepat : Cepat ditanggapi sesuai ketentuan yang berlaku

7.    Transparansi : Mekanisme dan prosedur yang jelas dan terbuka

8.    Tidak Diskriminatif : ditindak lanjuti secara adil

 

KRITERIA PENGADUAN YANG DITINDAKLANJUTI

1.    Data Pelapor : Nama, Alamat disertai KTP

2.    Data Terlapor : Nama, jabatan, alamat

3.    Perbuatan yang diduga melanggar peraturan perundang-undangan

4.    Keterangan yang memuat fakta, data, petunjuk terjadinya pelanggaran.

 

JENIS LAPORAN / PENGADUAN YANG DAPAT DITANGANI DAN DITINDAKLANJUTI

1.    Penyalahgunaan Wewenang

2.    Pelayanan masyarakat

3.    Korupsi, Pungli, Gratifikasi

4.    Kepegawaian

5.    Kehilangan barang / aset

 

 

INFORMASI LEBIH LANJUT SILAKAN HUBUNGI:

Inspektorat Kota Probolinggo
Telp. +62-895-0794-5455
Email: inspektorat@probolinggokota.go.id 

 

LINK TERKAIT