PENGUATAN KUALITAS ADMINISTRASI PENUGASAN DAN PEDOMAN PENGAWASAN
Bimbingan Teknis Penguatan Kualitas Administrasi Penugasan dan Pedoman Pengawasan
Batu, 30 Januari 2025
Inspektorat sebagai salah satu Perangkat Daerah yang memiliki tugas dalam membantu kepala daerah dalam pembinaan dan pengawasan pelaksanaan urusan pemerintahan, juga berperan sebagai quality assurance, konsultan dan penjamin mutu, harus mampu mendorong terwujudnya good governance di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2008, pimpinan dari masing perangkat daerah memiliki tanggung jawab, untuk :
1. Menyusun perencanaan dan menetapkan tujuan dari sebuah organisasi;
2. Membangun sistem pengendalian intern (SPIP) yang memadai; dan
3. Mencapai tujuan organisasi melalui 4 tujuan SPIP
Mengenal Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), Monitoring Centre for Prevention (MCP), Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK) dan Fraud Control Plan (FCP) dalam rangka pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo. Peran serta dan kontribusi dalam pencapaian indeks MCP-KPK Kota Probolinggo tahun 2024 menjadi 96.84 meningkat sebanyak 1.67 dari sebelumnya tahun 2023 indeks 95.17. Selaras dengan kenaikan SPIP tahun 2024 menjadi 75.86. Semoga pencapaian ini menjadi lebih baik pada tahun berikutnya.

Kegiatan juga dilaksakan dalam rangka penguatan kualitas administrasi penugasan dan pedoman pengawasan bagi pegawai di Lingkungan Inspektorat Kota Probolinggo. Materinya, Probis Inspektorat dan Pedoman pengawasan, SOP serta Bimtek terkait Fraud Control Plan (FCP). Ada pun narasumbernya yakni Koordinator Pengawasan Bidang Investigasi 2 pada Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Timur, Usadani Pribadi, Ak,. CA, CFrA, CFE, QIA