Perubahan Aturan Gratifikasi
Aturan Gratifikasi Berubah, ASN Wajib Tahu
Aturan Gratifikasi Berubah, ASN Wajib Tahu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi. Peraturan ini diterbitkan sebagai upaya memperkuat pengendalian gratifikasi serta meningkatkan kepatuhan dan integritas Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara.
Perubahan aturan ini menegaskan kembali bahwa setiap penerima gratifikasi wajib melaporkan gratifikasi yang diterima. Dalam hal gratifikasi berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas, maka gratifikasi tersebut wajib ditolak, dan penolakan tersebut juga dapat dilaporkan kepada KPK.
Namun demikian, peraturan ini juga mengatur jenis gratifikasi tertentu yang tidak wajib dilaporkan, antara lain pemberian dari keluarga sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan, hidangan atau sajian yang berlaku umum, hadiah dari perlombaan yang diikuti dengan biaya sendiri, serta cendera mata atau plakat yang diberikan kepada instansi dalam rangka hubungan kedinasan.
Selain itu, PerKPK ini menetapkan batasan nilai gratifikasi yang perlu diperhatikan, seperti pemberian terkait acara keluarga dengan nilai paling banyak Rp1.500.000,00 per pemberi, serta pemberian antar rekan kerja dengan nilai paling banyak Rp500.000,00 per pemberian dan akumulasi maksimal Rp1.500.000,00 dalam satu tahun dari pemberi yang sama.
Dalam proses penanganan laporan, KPK akan menetapkan status kepemilikan gratifikasi paling lama 30 hari kerja sejak laporan diterima, dengan status apakah gratifikasi menjadi milik penerima atau menjadi milik negara. Penetapan tersebut dapat dilakukan secara elektronik sesuai ketentuan yang berlaku.
Inspektorat sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) terus mendorong seluruh ASN untuk memahami dan mematuhi ketentuan pelaporan gratifikasi sebagai bagian dari penguatan budaya integritas dan pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan instansi pemerintah.
Laporkan gratifikasi tepat waktu. Integritas dimulai dari diri sendiri.